Ket gambar : Situasi pemberhentian keempat kades yang menjadi calon anggota legislatif, oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di rumah dinasnya yang berada di Ungaran pada Rabu (24/5/2023)
SEMARANG, BEENEWS.CO.ID – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha memberikan surat keputusan (SK) Pemberhentian kepada setiap kepala desa (kades) yang ikut menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Setidaknya sudah ada 4 kades di Kabupaten Semarang yang diberhentikan dari jabatannya pada Rabu (24/5).
Keempat kades tersebut yaitu Abdullah HS (Kades Bakalrejo, Kecamatan Susukan), Sujah Rohadi (Kades Lebak, Kecamatan Bringin), Sugiharto (Kades Jatijajar, Kecamatan Bergas) dan Sjaichul Hadi (Kades Boto, Kecamatan Bancak).
Pemberhentian keempat kades tersebut sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi ‘kepala desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan’.
Menurut penjelasan dari Bupati Semarang, Ngesti Nugroho, keempat kades tersebut yang telah menduduki jabatan selama 2 periode lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya dan mendaftar menjadi caleg PDI Perjuangan.
“Mereka menjadi bagian dari 50 bacaleg yang maju di Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perempuan dan 31 laki-laki,” ujar Ngesti.