Play Video

Bupati Semarang Beri SK Pemberhentian Bagi Kades yang Nyaleg

Ket gambar : Situasi pemberhentian keempat kades yang menjadi calon anggota legislatif, oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di rumah dinasnya yang berada di Ungaran pada Rabu (24/5/2023)

 

SEMARANG, BEENEWS.CO.ID – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha memberikan surat keputusan (SK) Pemberhentian kepada setiap kepala desa (kades) yang ikut menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Setidaknya sudah ada 4 kades di Kabupaten Semarang yang diberhentikan dari jabatannya pada Rabu (24/5).

 

Keempat kades tersebut yaitu Abdullah HS (Kades Bakalrejo, Kecamatan Susukan), Sujah Rohadi (Kades Lebak, Kecamatan Bringin), Sugiharto (Kades Jatijajar, Kecamatan Bergas) dan Sjaichul Hadi (Kades Boto, Kecamatan Bancak).

 

Pemberhentian keempat kades tersebut sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi ‘kepala desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan’.

Baca Juga :  Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Foong Seng Bertemu Ganjar Pranowo  

 

Menurut penjelasan dari Bupati Semarang, Ngesti Nugroho, keempat kades tersebut yang telah menduduki jabatan selama 2 periode lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya dan mendaftar menjadi caleg PDI Perjuangan.

 

“Mereka menjadi bagian dari 50 bacaleg yang maju di Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perempuan dan 31 laki-laki,” ujar Ngesti.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!