Play Video

Percepat Sertifikasi Wakaf, Kementerian ATR/BPN Tekan MoU dengan Ormas Islam

Penandatanganan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Persis Guna Percepatan Sertifikasi Wakaf

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menekan Memorandum of Understanding (MoU), atau nota kesepahaman dengan Organisasi Masyarakat Keislaman, Persatuan Islam (Persis).

 

Penekanan MoU tersebut, berkaitan dengan percepatan sertifikasi wakaf, serta asistensi dan pencegahan penyelesaian masalah.

 

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, pun menyatakan akan terus berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan serupa.

 

Khususnya dalam melakukan percepatan sertifikasi dan penandatanganan kesepahaman, dengan organisasi-organisasi keagamaan.

 

“Kami komitmen sebelum tahun 2024 semua permasalahan tanah-tanah ibadah, tanah wakaf, dan sebagainya akan kita selesaikan,” ujar Hadi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Selasa (23/5).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria yang Bawa 27 Kg Sabu di Kota Medan

 

Hal tersebut lanjut Hadi, dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah-masalah pertanahan di kemudian hari yang melibatkan aset organisasi-organisasi keagamaan.

 

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN pun berkomitmen akan terus melakukan pendaftaran, melalui program PTSL, agar bisa memberikan sertifikasi kepada aset-aset keagamaan, baik itu masjid, pura, gereja, klenteng, dan sebagainya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!