Penandatanganan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Persis Guna Percepatan Sertifikasi Wakaf
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menekan Memorandum of Understanding (MoU), atau nota kesepahaman dengan Organisasi Masyarakat Keislaman, Persatuan Islam (Persis).
Penekanan MoU tersebut, berkaitan dengan percepatan sertifikasi wakaf, serta asistensi dan pencegahan penyelesaian masalah.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, pun menyatakan akan terus berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan serupa.
Khususnya dalam melakukan percepatan sertifikasi dan penandatanganan kesepahaman, dengan organisasi-organisasi keagamaan.
“Kami komitmen sebelum tahun 2024 semua permasalahan tanah-tanah ibadah, tanah wakaf, dan sebagainya akan kita selesaikan,” ujar Hadi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Selasa (23/5).
Hal tersebut lanjut Hadi, dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah-masalah pertanahan di kemudian hari yang melibatkan aset organisasi-organisasi keagamaan.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN pun berkomitmen akan terus melakukan pendaftaran, melalui program PTSL, agar bisa memberikan sertifikasi kepada aset-aset keagamaan, baik itu masjid, pura, gereja, klenteng, dan sebagainya.