MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, saat ini tengah menghadapi tuntutan hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkoba sebanyak 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan.
Melalui kuasa hukumnya, Sertu Yalpin, mengungkit pengabdiannya kepada negara, Selasa (23/5).
Mayor Chk D Hutasohit, yang merupakan pengacara kedua anggota TNI tersebut, mengatakan bahwa selama Sertu Yalpin bertugas, ia telah menjalani beberapa operasi dalam pengabdiannya kepada negara dan mendapatkan beberapa penghargaan.
Ia menyampaikan, bahwa terdakwa telah terlibat dalam beberapa operasi, termasuk operasi Rencong di Aceh, tugas operasi di PT.Arun Lhokseumawe Aceh, dan tugas operasi di Kuta Cane, Aceh.
“Keduanya telah melaksanakan beberapa operasi, termasuk operasi Rencong di Aceh, tugas operasi di PT.Arun Lhokseumawe Aceh, dan tugas operasi di Kuta Cane, Aceh,” kata Hutasohit.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sertu Yalpin Tarzun saat menyampaikan pembelaannya juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya.
Ia mengaku bersalah atas penyelundupan sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.







