Foto: kader PKS BY
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah sigap atas laporan publik terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggotanya berinisial BY (57).
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyebutkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT dan sudah dilaporkan ke partai.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri di Jakarta, Senin (22/5).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ia menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” papar Mabruri.
Ia menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, BY diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (30).
Kuasa hukum korban, Srimiguna, menuturkan mulanya pernikahan korban dengan M dan BY berjalan harmonis. Bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cinta kepada M.
Lebih lanjut, Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi sepanjang tahun 2022.