MALANG, BEENEWS.CO.ID – Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat ada sekitar puluhan Bakal Calon Legislator (Bacaleg) yang berdomisili di Malang telah mengajukan surat bebas pidana.
Bacaleg ini berbondong-bondong untuk membersihkan riwayat hukum yang otomatis tercatat di nama setiap individu yang pernah berurusan dengan pidana.
“Terakhir pengajuan Jumat kemarin, ada sebanyak 492 surat permohonan bebas pidana untuk keperluan bacaleg. Dari jumlah itu, kurang lebih 10 persen sampai 20 persen punya riwayat pernah dipidana,” kata Aulia, Sabtu (20/5).
Dari persentase yang diubah menjadi angka, ada sekitar 40-90 bacaleg yang pernah berurusan dengan pidana.
“Jika pernah melakukan tindak pidana akan muncul, karena sistem terkoneksi dengan seluruh PN di Indonesia. Riwayat yang ada akan disertakan dalam surat permohonan,” terangnya.
Diketahui Nama bacaleg dalam surat permohonan tersebut saat diperiksa memiliki macam-macam kasus yang tergolong berat.
“Kasusnya macam-macam, ada kasus korupsi, narkotika, pencurian, dan asusila. Riwayat itu muncul dalam sistem berikut dengan tahun saat tindak pidana dilakukan hingga masa berakhirnya vonis pengadilan,” bebernya.
Padahal menurut Aulia, riwayat pidana yang telah tercatat tidak akan bisa di hilangkan. Selain itu, karena tercatat di sistem, otomatis KPU bebas mengaksesnya secara online.