Pegawai Bank Plat Merah di Sumut Gelapkan Dana Pinjaman Rp833 Juta untuk Berjudi

Foto Saat Pelaku Dibawa Tim Kejari Asahan

 

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang karyawan bank milik pemerintah di Asahan, Sumatera Utara, menggelapkan dana pinjaman senilai Rp833 juta dari nasabah dan menggunakan seluruhnya untuk berjudi.

 

Okto Samuel Silaen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, mengatakan bahwa pelaku yang memiliki inisial JIPS (30), melakukan tindakan tersebut dalam posisinya sebagai pegawai bank yang memiliki kewenangan mencari nasabah.

 

“Pelaku, yang saat ini ditahan dan dijadikan tersangka, melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya, Rabu (17/05).

 

Okto mengatakan, bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan kemudian dititipkan ke lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Kejagung, Menpora Dito Beri Klarifikasi Soal Aliran Dana Korupsi BTS

 

Modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku telah dilakukan sejak tahun 2021 ketika ia masih bekerja di perusahaan perbankan.

 

Pelaku memiliki data pribadi nasabah yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman.

 

“Namun pelaku menggunakan data tersebut untuk memperoleh pencairan. Uang tersebut tidak diberikan kepada nasabah,” jelas Okto.

 

Sebanyak 22 orang nasabah menjadi korban dari aksi pelaku. Kasus ini dilaporkan ke Kejari Asahan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

 

Pelaku akan dituntut dengan Pasal 2 yang didukung oleh Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!