Foto: Jubir Kemensetneg Faldo Maldini
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, mengatakan dengan ditetapkannya Plate sebagai tersangka, jabatan Menkominfo bakal diambil alih oleh Pelaksana Tugas.
“Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” kata Faldo kepada wartawan, Rabu (17/05).
Meski Plate tersangka, Faldo menyebut pemerintah sudah berjalan dengan sistem sebagaimana mestinya dan sudah ada aturannya.
“Kami ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan,” kata dia.
Seperti diketahui, Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung, pada Rabu (17/5), atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kasus korupsi tersebut ditaksir merugi negara sampai Rp8 triliun.
Johnny disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atas keterlibatannya di kasus itu.
(Fakhry)










