Play Video

Johnny Plate Dicokok Kejagung, Jubir Kemensetneg Pastikan Kominfo Berjalan Normal

Foto: Jubir Kemensetneg Faldo Maldini

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

 

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, mengatakan dengan ditetapkannya Plate sebagai tersangka, jabatan Menkominfo bakal diambil alih oleh Pelaksana Tugas.

 

“Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” kata Faldo kepada wartawan, Rabu (17/05).

 

Meski Plate tersangka, Faldo menyebut pemerintah sudah berjalan dengan sistem sebagaimana mestinya dan sudah ada aturannya.

 

“Kami ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan,” kata dia.

 

Seperti diketahui, Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung, pada Rabu (17/5), atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Juga :  Operasi Dini Hari, Polres Kotim Ungkap Kasus Besar Narkoba di Jalan Tidar

 

Kasus korupsi tersebut ditaksir merugi negara sampai Rp8 triliun.


Johnny disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atas keterlibatannya di kasus itu.

(Fakhry)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!