Foto: ilustrasi keamanan data pribadi online
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Bocornya data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) pasca lumpuhnya sistem bank BUMN tersebut membuat aturan dan lembaga untuk melindungi data pribadi menjadi mendesak.
Menurut Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya, pembentukan lembaga pengawas data pribadi yang independen perlu menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.
Sebab hal itu adalah salah satu amanah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Badan perlindungan pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh lembaga manapun adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan. Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta,” jelas Trissia Wijaya dalam keterangannya, Senin (15/5).
Menurut Trissia, hadirnya lembaga pengawas tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mengurangi risiko kejahatan siber, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, termasuk bisnis, karena kelangsungan investasi sangat bergantung pada kepastian dan perlindungan hukum.
“Dari legal certainty ini, upaya pemenuhan minimum standard untuk cross-border data flow bisa lebih bisa konsisten dan dikelola lebih baik. Keberadaan lembaga independen juga dapat memicu persaingan yang lebih sehat antar pelaku usaha,” kata Trissia