JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SHD) hingga kini belum jelas kelanjutannya, sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019 silam atas dugaan kasus Mega Korupsi suap dan gratifikasi atas perizinan proyek tambang yang yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.
Banyak spekulasi mengenai mandeknya kasus korupsi SHD.
Mulai dari konflik di internal KPK yang dipimpin Firli Bahuri hingga tudingan KPK yang tidak bertaring terhadap kader partai berkuasa.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menyebut mandeknya proses hukum SHD tidak seharusnya terjadi.
Terlebih, ada beberapa dugaan yang menyebabkan kasus korupsi SHD hingga saat ini menjadi tidak jelas.
“Karena seharusnya semua orang, tidak peduli apa, siapa dan bagaimana latar belakangnya, kedudukannya sama di depan hukum,” kata Orin, kepada Beenews.co.id, Jumat (12/5).
Lebih lanjut, Orin menyebut mandeknya kasus korupsi SHD harus menjadi perhatian bagi lembaga anti rasuah tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan kasus SHD merupakan catatan buruk penegakan kasus korupsi saat ini.
“Ketidakjelasan status juga berdampak pada kepastian dan bisa saja menambah catatan buruk bagi penegakan tindak pidana korupsi,” kata Orin.