SURAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersama Mentri ATR/BPR Hadi Tjahjanto, dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, meluncurkan Solo Kota Lengkap, di pendapa Balaikota Solo, Rabu (10/05).
Solo menjadi kota kelima yang dinyatakan sebagai kota sempurna setelah Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, dan Kota Tegal.
Menurut Hadi, pencanangan Kota Solo sebagai kota lengkap tidak lepas dari sinergi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Nasional.
“Sejak tahun 1960, ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria disahkan, untuk pertama kalinya kita dapat menyatakan kota yang sempurna. Kota pertama yang dinyatakan sempurna adalah Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, Kota Tegal, dan Lima Kota Solo,” katanya dalam keterangan tertulis.
Hadi juga mengakui pentingnya peran pasukan Forkompinda serta Danrem 074/Warastratama, Kapolresta Solo, Dandim 0735/Solo, dan orang-orang terkait lainnya.
Ia juga menjelaskan beberapa indikator atau syarat untuk menyatakan suatu daerah sebagai kota yang sempurna.
“Semua bidang di wilayah Solo sudah terdaftar dan dipetakan baik secara regional maupun legal. Secara spasial di Solo tidak ada petak yang tumpang tindih, tidak ada gap atau celah. Semuanya sama,” terangnya.
Sedangkan dari segi hukum, Hadi menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran tanah dan sertipikat survei diunggah secara elektronik, baik secara fisik maupun secara hukum sudah benar.
Dibutuhkan kerja keras dan kesatuan semua pihak yang terlibat untuk menjadikan kawasan ini sebagai kota yang sempurna.
“Keunggulan kota yang sempurna adalah orang sudah memiliki hak atas tanah. Hak Terkait Diri Sendiri. Rakyat sudah memiliki hak ekonomi. Sertifikat memiliki nilai finansial yang tinggi, dapat dilampirkan. Masyarakat juga tidak akan menghadapi perselisihan ganda,” katanya.
Karena Hadi menjelaskan, sengketa tanah tidak mungkin lagi terjadi karena tumpang tindih kepemilikan.
Menurutnya, keunggulan lain kawasan yang dinyatakan sebagai kota lengkap adalah ruang gerak mafia negara tertutup. Mafia tidak dapat lagi menjalankan fungsi apa pun.
“Mafia tidak memiliki kebebasan. Itu tetap di sana, bermain di area abu-abu. Seseorang harus memasuki tanah yang sulit. Bagaimana cara mendapatkan tanah. Keuntungan lain bagi investor yang datang ke Solo adalah ketenangan karena memiliki informasi yang lengkap dan kepastian hukum,” katanya.
Hadi juga menjelaskan, memasukkan informasi pertanahan ke dalam sistem digital akan memudahkan pelayanan kota.
Tujuh layanan cepat dapat dilaksanakan karena kantor ATR/BPN sudah melayani secara elektronik.
Seperti informasi tanah, SKPT, bidang nilai tanah dan hak tanggungan.
Pada saat yang sama, Ganjar Pranovo mengapresiasi pencanangan Solo sebagai Kota yang Lengkap.
Ia berharap setelah Solo, daerah lain di Jawa Tengah, terutama kota-kota yang sudah ada, bisa menyusul.
“Ya mudah-mudahan nanti lebih bermanfaat lagi karena mengumpulkan semua data negara itu ada manfaatnya. Dari sisi kredit, bisnis dan investasi masyarakat ya,” jelasnya.
Gibran Rakabuming Raka pun mengungkapkan, dengan Kota Lengkap, semua informasi lengkap.
“Hal ini otomatis terjadi jika misalnya pekerjaan BPKAD, Bappeda, menjadi lebih mudah di kemudian hari. Lalu ketika ada investor, tidak ada mafia tanah, yang membuat pekerjaan kami lebih mudah. Dukungan Pak Menteri dan Dirut BPN Solo luar biasa,” ujarnya.
(Lauren)