PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial F (36).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (10/05).
“Penangkapan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 (dua koma tujuh) gram, pada Selasa (9/05), sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap AKP Harno.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ucapnya.
Diterangkannya, penangkapan tersebut dilakukan di tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Bawah, Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Usai berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dengan hasil ditemukannya kedua paket sabu tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar,” jelasnya.