Play Video

Donald Trump Dihukum Bayar $5 Juta karena Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama E. Jean Carroll

Foto E. Jean Carroll meninggalkan Pengadilan Federal Manhattan (Source Reuters)

 

BEENEWS.CO.ID – Donald Trump harus membayar $5 juta sebagai ganti rugi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap penulis majalah E. Jean Carroll pada tahun 1990-an dan pencemarkan namanya dengan menyebutnya pembohong, demikian putusan juri, Rabu (10/05).

 

“Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya,” kata Carroll dalam sebuah pernyataan.

 

“Tidak hanya saya yang meraih kemenangan, tetapi juga setiap perempuan yang pernah mengalami ketidakpercayaan.”

 

Mantan presiden Amerika Serikat tersebut, yang sedang berkampanye untuk kembali ke Gedung Putih pada tahun 2024, akan mengajukan banding, kata pengacaranya, Joseph Tacopina, kepada wartawan di luar pengadilan federal Manhattan.

Baca Juga :  Jenazah WNI di Jepang Masih Diotopsi, Terduga Pelaku Sudah Diamankan

 

Saat dilansir dari Reuters, Carroll, yang berusia 79 tahun, bersaksi selama persidangan perdata bahwa Trump, yang berusia 76 tahun, memperkosanya di ruang ganti sebuah toko Bergdorf Goodman di Manhattan pada tahun 1995 atau 1996, dan kemudian merusak reputasinya dengan menulis di platform Truth Social miliknya pada Oktober 2022 bahwa tuduhannya adalah “perbuatan penipuan yang lengkap”, “bohong” dan “pemalsuan”.

 

Trump tidak hadir sepanjang persidangan yang dimulai pada tanggal 25 April.

 

Dalam sebuah kiriman di platform Truth Social miliknya, Trump menyebut putusan tersebut sebagai “malu” dan mengatakan, “Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini.”

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!