Keterangan Foto Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Source Tribun)
MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki penguasaan senjata dinas Polri oleh warga sipil.
Permintaan ini muncul setelah terungkap bahwa senjata laras panjang milik AKBP Achiruddin, mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut, telah digunakan oleh Niko, teman dari Aditya Hasibuan, dalam sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan Ken Admiral.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Selasa (9/05), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar penyidik mempelajari penggunaan senjata tersebut di luar ketentuan.
Ia menekankan pentingnya penyelidikan terhadap apakah senjata laras panjang atau senjata dinas tersebut sering digunakan atau hanya digunakan ketika terjadi peristiwa, serta apakah penggunaannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Partogi mengungkapkan, bahwa berdasarkan kejadian penganiayaan yang terjadi, senjata itu digunakan di luar kepentingan kedinasan dan bahkan sempat dikuasai oleh warga sipil.
Ia menegaskan bahwa kepolisian harus mengevaluasi apakah penggunaan senjata tersebut sesuai dengan konteks etik atau pidana.
Di sisi lain, Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, masih enggan memberikan keterangan lengkap mengenai senjata tersebut.