SIDOARJO, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria di Sidoarjo, diketahui menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena merasa kesepian.
Aksi bejatnya yang telah dilakukan berulang kali tersebut bahkan berlangsung selama 3 tahun di kamar kos tempat mereka tinggal.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku AEH (52), yang merupakan warga Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak 25 kali.
“Dari pengakuan pelaku, dia nekat menyetubuhi anak kandungnya karena kesepian ditinggal istrinya meninggal,” ujar Kusumo, di Polresta Sidoarjo, Kamis (4/05/2023).
Tersangka melakukannya pertama kali sejak Februari 2019, kala itu korban masih 11 tahun.
Terakhir, 5 Februari 2023 dimana korban sudah berumur 14 tahun.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya akhirnya kabur dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Awalnya pelaku memeluk dan memaksa anaknya yang sedang tidur. Korban yang menolak justru dipukul pelaku menggunakan rantai pintu.
Tersangka mengulang modusnya dengan ancaman kekerasan setiap kali menyetubuhi korban di dalam kamar kosnya.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara,” tandas Kusumo.