PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria kelahiran Medan tahun 1991 ini seolah tidak jera berurusan dengan pihak berwajib atas tindak kriminalitas yang dilakukannya.
Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, di ruang lobi Mapolresta setempat, Rabu (3/05/2023).
“Pelaku berinisial OS (32) ini sebelumnya pernah mendekam dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba dan divonis beberapa tahun kurungan,” ungkapnya, didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.
“Kali ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 12 toko ponsel yang tersebar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Adapun modus penipuan yang dilakukan pelaku merupakan kasus perdana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Sementara cara bertindak yang dilakukan yaitu pelaku mendatangi toko ponsel untuk top up aplikasi dana. Disaat mendatangi toko ponsel, motor yang dipergunakannya pun dibiarkan dalam kondisi hidup,” terangnya.
“Setelah transaksi berhasil dilakukan, kemudian pelaku menerangkan jika dompetnya ketinggalan di motor dan kemudian melarikan diri begitu seterusnya. Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp5 juta lebih,” paparnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pada kasus ini terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (3) KUHPidana yang ancamannya yakni 4 tahun kurungan.
(Anton)