JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Setiap tahun, ‘May Day’ atau hari buruh selalu diperingati tidak hanya di Indonesia, namun buruh dan pekerja di seluruh dunia.
Guna dari aksi ini adalah memberikan tuntutan kepada Pemerintah agar hak-hak pekerja dan buruh dijamin.
Aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja dan buruh ini patut kita apresiasi karena perjuangan mereka setiap tahun membuahkan hasil yang dinikmati para pekerja hingga hari ini.
Hasil dari aksi tuntutan para buruh setiap tahunnya melahirkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh, berikut rangkumannya:
- Cuti Haid dan Jam Kerja.
Seperti yang diketahui jam minimal kerja pekerja yang diatur pemerintah adalah 8 jam kerja. Hal ini tertuang dalam UU No. 12/1948.
Tidak hanya itu, hak perempuan tidak hanya cuti melahirkan tapi juga cuti haid.
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 1, yang berbunyi:
“Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
- THR.
Cikal bakal lahirnya kebijakan THR yang kita terima setiap tahun adalah buah dari tuntutan para buruh.
Awalnya hanya PNS yang menerima pada era Kabinet Soekiman Wirosandojo tahun 1951 lalu.