GUNUNG MAS, BEENEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, terus bergerak guna memerangi penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Berawal dari laporan masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan Iptu Budi Utomo ini melakukan penyelidikan di TKP yang berada di Jalan Temanggung Tuwan, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa waktu, aparat penegak hukum akhirnya mencurigai seorang pria yang berada di sekitar TKP, pada Sabtu (29/04/2021).
Benar saja, ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku yang berinisial NH (32), petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Dari hasil rangkaian pemeriksaan tersebut, kami dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menemukan 2 paket berisikan serbuk kristal, yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,07 gram di dalam box sepeda motor Honda Genio yang diakui merupakan milik pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Minggu (30/04/2023).
Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya ini, NH lantas digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
(Anton)