Play Video

Persidangan Kasus Penyekapan Anak di Tebingtinggi: Pemeriksaan Saksi-saksi dan Kronologi Peristiwa

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Tebingtinggi kembali menggelar sidang kasus penyekapan seorang anak di bawah umur dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jum’at (28/04/2023).

 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cut Carnelia, yang dibantu oleh Hakim Anggota Delima Mariaigo dan Zephania, serta Panitera Pengganti Rismanto.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, Rolas Putri Febriani, dan Dhania Nuramita turut hadir untuk menjelaskan kasus ini.

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RMS yang diduga mengalami penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

 

Ia disekap dalam kerangkeng dengan menggunakan rolling door di rumah terdakwa TS (58), yang merupakan seorang pengusaha kedai kelontong.

 

Terdakwa TS kini sedang berada dalam tahanan di Lapas Kelas II B, Kota Tebingtinggi.

Baca Juga :  Pesta Scudetto Napoli: Napoli Raih Gelar Serie A Pertama dalam Tiga Dekade

 

Dalam persidangan khusus anak ini, JPU Kejari Tebingtinggi memanggil saksi Riana boru Silalahi (60), ibu kandung korban RMS yang merupakan warga Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Kasus ini bermula dua tahun yang lalu ketika kedua korban kakak beradik, RMS dan PTS (10), menjadi yatim karena ibu kandung mereka telah meninggal dunia dan ayah kandung mereka menikah lagi dengan wanita pilihannya.

 

Kemudian, RMS tinggal bersama bibinya di rumah terdakwa TS di Kota Tebingtinggi.

 

Lembaga yang menangani kasus penyekapan ini adalah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) di Kota Tebingtinggi.

 

Setelah adik korban, PTS, menceritakan perlakuan kasar yang dialami oleh RMS dari terdakwa TS, pihak LPAI melaporkan kasus ini ke Polres Tebingtinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga :  Usai Dilaporkan Ada Korban Tewas, Obat Tetes Mata yang Picu Kebutaan di AS Ditarik

 

Saksi korban PTS menyatakan, bahwa kakaknya pernah dianiaya dengan menggunakan rantai sepeda oleh terdakwa TS dan bahkan dirantai di dalam kerangkeng.

 

Ini terjadi karena RMS merasa sangat lapar setelah bekerja sepanjang hari tanpa menerima upah atau gaji dari terdakwa TS.

 

RMS juga disalahkan atas tuduhan mencuri uang terdakwa TS sebesar Rp120 juta.

 

Saksi juga menyaksikan luka di punggung belakang RMS akibat penganiayaan tersebut.

 

Terdakwa TS sendiri membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam ruang sidang yang dilakukan secara zoom dengan terdakwa TS dari kamar Lapas Kelas II B Tebingtinggi.


Namun, kasus ini masih terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi korban.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!