Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT.Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Adapun tersangka baru tersebut ialah Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, pada Sabtu (29/04/2023).
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, periode Juli 2020 sampai sekarang,” sambungnya.
Pihak Kejagung sendiri langsung bergerak dengan menahan Destiawan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung.
Dengan masa penahanan selama 20 hari, sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelas Ketut.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Destiawan disebut memberikan perintah dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF).
Yakni, dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan pribadinya.
“Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ketut.
Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.
Selain Destiawan, beberapa orang juga telah diamankan, seperti:
1. Direktur Pemasaran, PT Waskita Beton Precast Tbk, periode 2016-2020, Agus Wantoro.
2. General Manager Pemasaran, PT Waskita Beton Precast Tbk, periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.
3. Staf Ahli Pemasaran (expert), PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.
4. Pensiunan Karyawan, PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.
5. Direktur Utama, PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni.
6. Pensiunan Karyawan BUMN, PT Waskita Beton Precast, KJH.
7. Mantan Direktur Utama, PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
8. Direktur Utama, PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA.
(Abdul)