BPOM Membantah Pernyataan Dinkes Taiwan dan Menjelaskan Bahwa Indomie Ayam Spesial Aman Dikonsumsi Masyarakat
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Jagad maya tengah dihebohkan oleh pemberitaan yang menyebut, bahwa salah satu varian dari Indomie, yakni Rasa Ayam Spesial, mengandung zat pemicu kanker, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Pemerintah Taiwan, melalui Departemen Kesehatan (Depkes)-nya.
Alhasil, negara tersebut memberikan larangan untuk tidak mengkonsumsi produk dari PT.Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indonesia).
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, sekaligus membantah pernyataan dari Depkes Taiwan.
BPOM menyatakan, bahwa Indomie Rasa Ayam Spesial aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Melansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, pada Kamis (27/4) sore, penarikan produk mi instan di Taiwan, disebabkan akibat larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan, di negara tersebut.
Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pun telah melarang produk Indomie sejak 24 April kemarin.
“Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm),” bunyi petikan keterangan resmi BPOM, yang juga dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM, Noorman Effendi, di Jakarta.
Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, bahwa Taiwan tidak memperbolehkan penggunaan EtO pada pangan.
Dimana metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO, oleh sebab itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sedangkan Indonesia, telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm, melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022, Tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Codex, sendiri merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm, masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Dan hingga saat ini, Codex sebagai organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO, serta di beberapa negara masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Melalui keterangan tertulis tersebut, maka sudah menjelaskan, bahwa produk mi instan serupa di Indonesia, dipastikan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Hal ini lantaran telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk, sebelum beredar.
(Abdul)










