Play Video

Mabes Polri Kawal Kasus Anak Polisi Penganiaya Mahasiwa yang Tengah Viral

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya, Aditya Hasibuan, Ditahan oleh Polda Sumut


JAKARTA, BEENEWS.CO.ID
– Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal langsung terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak polisi terhadap mahasiwa.

 

Ialah Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan, yang merupakan anak dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba, Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

 

“Mabes Polri memonitor perkembangnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, saat dimintai konfirmasi, pada Rabu (26/04/2023).

 

Meski demikian, Sandi meminta kepada publik, agar bisa memberikan waktu kepada Penyidik Polda Sumut, sehingga bisa menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. Dan kepada Bidang Propam Polda Sumut, untuk menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.

Baca Juga :  Pengiriman Ganja Kering 10 Kg ke Bali Digagalkan Kepolisian Jember

 

“Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Sandi.

 

Seperti diketahui, Polda Sumut langsung bergerak cepat untuk menahan AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus (patsus), setelah diketahui membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral, seorang mahasiswa.

 

Selain itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka kepada Aditya Hasibuan dan juga mencopot jabatan AKBP Achiruddin.

 

Saudara AH dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” ungkap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

 

Penonaktifan jabatan tersebut, lanjut Dudung, diambil setelah AKBP Achiruddin terbukti melanggar Kode Etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di MHS, Ternyata Masih Status Pelajar

 

Yang mana, setiap Pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.


Kasus penganiayaan tersebut menjadi viral, setelah diketahui ternyata laporan yang mandek selama 4 bulan. Dan banyak netizen menyebut bahwa kejadian tersebut adalah Aksi Mario Dandy Jilid 2.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!