SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dilaporkan bahwa hingga saat ini, masih ada saja perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari sejumlah aduan yang berasal dari berbagai daerah, Surabaya adalah yang tertinggi.
Hal ini berdasarkan laporan dari Posko LBH Surabaya yang menyebutkan sedikitnya ada 9 perusahaan yang mendapat aduan terkait THR yang tidak dibayar sesuai ketentuan.
Sementara itu, diurutan kedua ada kota Gresik dengan 3 perusahaan, Kota Sidoarjo di urutan ketiga 2 perusahaan dan yang terakhir adalah Kota Pasuruan yang hanya melaporkan 1 perusahaan.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo, menjelaskan 1.761 buruh dari 15 perusahaan yang dilaporkan tersebut, mengalami kerugian karena belum mendapat THR.
“Posko THR tahun 2023 yang sudah masuk dari 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja,” kata Dimas, Rabu (26/04/2023).
Rincian yang dihimpun dari 1.761 adalah, sebanyak 1141 orang bekerja di wilayah Surabaya, di Gresik 418 orang, 150 orang dari Pasuruan, dan Sidoarjo 52 pekerja.
Buruh yang hanya mendapat THR sebagian sebanyak 65 persen, yang tidak dibayarkan sama sekali ada 31 persen dan 2 persen dari total buruh THR nya dicicil.
“Status pekerja yang dilanggar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149, harian lepas 30 orang, dan alihdaya 29,” imbuhnya.
Dimas mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti aduan tersebut pihaknya akan melapor ke Disnakertrans Provinsi Jatim per tanggal 18 April 2023 lalu.
“Sekaligus kami masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan dan belum mengadu ke posko kami,” ujar dia.
(Jeni)