Play Video

Konflik Bersenjata di Sudan Makan Korban, Pesawat Kargo Asal Indonesia Hancur di Bandara Khartoum

BEENEWS.CO.ID – Konflik bersenjata antara militer Sudan dan kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF) telah memasuki minggu ketujuh.

 

Pertempuran yang terjadi telah menewaskan setidaknya 300 orang dan melukai lebih dari 3.000 lainnya, Jum’at (21/04/2023).

 

Saat dilansir dari Reuters, Dalam hubungannya dengan konflik di Sudan yang sedang berlangsung, Gerry Soejatman, seorang pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri), membagikan beberapa foto pesawat Boeing 737-300F dengan nomor registrasi PK-YGW milik Asiana Cargo Airlines yang terdampar di Bandara Khartoum.

 

Namun, tidak ada informasi yang mengungkapkan alasan pesawat kargo tersebut berada di Sudan atau keadaannya yang hancur.

 

RSF, juga dikenal sebagai Janjaweed, didirikan oleh mantan presiden Sudan, Omar al-Bashir, pada tahun 2003 untuk mengatasi pemberontakan di Darfur.

Baca Juga :  Fakta Penembakan Massal di Mall Mewah Thailand Siam Paragon

 

Selama konflik tersebut, RSF dikenal karena melakukan tindakan kejam dan pembunuhan sistematis. Pada tahun 2019, RSF bersama dengan militer Sudan berkolaborasi untuk menggulingkan Bashir.

 

Namun, pasca kudeta, kedua faksi militer tersebut saling bersaing dan berebut pengaruh yang memicu timbulnya konflik.

 

Salah satu tuntutan masyarakat sipil adalah agar RSF yang memiliki rekam jejak buruk diawasi dan diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Sudan.

 

Selain itu, tuntutan lain adalah agar militer melepaskan kepemilikan mereka di bidang pertanian, perdagangan, dan industri yang menguntungkan, sehingga tidak lagi menjadi kekuatan berpengaruh di Sudan.

 

RSF dan militer Sudan dianggap terlibat dalam kekerasan dan pembunuhan tidak hanya di Darfur, tetapi juga pasca kudeta pada 2019 dan 2021.

Baca Juga :  Kebakaran di Pusat Imigran Meksiko Tewaskan Puluhan Orang


Keduanya juga dihadapkan pada tuduhan kejahatan perang, termasuk genosida, yang sedang diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!