MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, memberikan pengurangan hukuman kepada 24.826 orang yang dipenjara dan beragama Islam, Jum’at (21/4/2023).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 15.184 narapidana kriminal umum, 3 narapidana PP 28 Tahun 2006, dan 9.639 narapidana PP 99 Tahun 2012.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, menjelaskan bahwa remisi khusus Lebaran diberikan berdasarkan jenis dan RK I (remisi khusus sebagian) sebanyak 15.064 orang.
Rincian dari RK I adalah sebagai berikut: 1.975 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 11.427 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 1.163 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 499 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Sedangkan untuk RK II (remisi khusus seluruhnya), hanya 120 narapidana yang mendapatkannya dengan rincian 9 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 72 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 32 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 7 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Lebaran berdasarkan Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, dengan rincian 1 orang terkait narapidana teroris, 1 orang narapidana narkotika, dan 1 orang narapidana korupsi.
Bambang menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Lebaran berdasarkan Peraturan Menteri No. 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang, dengan rincian 9.571 orang terkait narapidana narkotika, 1 orang narapidana trafficking, dan 67 orang narapidana korupsi.
Jumlah total penghuni lapas/rutan se Sumut mencapai 31.948 orang, dengan rincian 24.282 narapidana pria, 1.046 narapidana wanita, 6.361 tahanan pria dan 259 tahanan wanita.
(Ayudia)