KUALA KAPUAS, BEENEWS.CO.ID – Akibat memperdagangkan atau memiliki Narkotika jenis sabu, 2 orang warga Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terpaksa harus berurusan dengan hukum dan merayakan lebaran dibalik jeruji besi.
Hal ini yang disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi, Rabu (19/04/2023).
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial SR, pada hari Kamis 13 April 2023, sekitar pukul 11.10 WIB, di rumahnya, Jalan Sare Pulau, dan MS alias Iwan, pada pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan,” kata Subandi.
Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 2,53 gram.
“Kemudian petugas pun langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yang masing-masing berbeda, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Subandi.
(Anton)