Tangkap DPO DPRD Tanjung Balai Terkait Kasus Narkoba: Peran Mukmin Mulyadi Sebagai Perantara Penjualan Ekstasi
MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satres Narkoba dari Polda Sumatera Utara berhasil menangkap DPO kasus narkoba berinisial MM, yang merupakan anggota DPRD Tanjung Balai.
Ia ditahan karena terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi, dimana perannya sebagai perantara dalam peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut.
Kepolisian Polda Sumatera Utara menegaskan komitmen mereka dalam memberantas narkoba dengan menahan MM, setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
MM kemudian dihadapkan dengan dua tersangka lain yang sudah divonis dan dilakukan penyidikan, pada Rabu (19/04/2023).
Ia dituduh melanggar Pasal 114 dan 112 karena perannya sebagai perantara dalam penjualan ekstasi dari tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu AD dan GS.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Yemi Mandagi, ekstasi yang diperantarai oleh MM berasal dari GS, yang kemudian akan disebar di beberapa kota seperti Tanjung Balai, Medan, dan Kabupaten Labuhanbatu.
MM akhirnya datang menghadiri panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak hadir saat dipanggil pada 13 April 2023.
(Ayudia)