MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Jaksa menuntut Yogi Saputra Dewa dan Syahril sebagai kurir narkoba dengan tuntutan pidana mati karena kedua terdakwa dituduh membawa sabu seberat 75 kg dan 40 ribu ekstasi bersama dengan dua oknum anggota TNI.
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu dan Tommy Eko, di Pengadilan Negeri Kota Medan, pada Selasa (18/04/2023).
JPU Andalan Zalukhu, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa, sedangkan jaksa Tommy Eko menuntut hukuman serupa kepada Syahril.
Kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum diberi kesempatan oleh majelis hakim Dahlan untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terkuak bahwa Yogi dan Syahril sudah dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu ke beberapa daerah.
Sabu seberat 75 kg dan 40 ribu ekstasi dibawa oleh dua oknum anggota TNI bernama Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan, di Tanjungbalai dan diberikan kepada Yogi dan Syahril untuk diedarkan.
Namun, sebelum sempat diedarkan Yalpin dan Rian ditangkap oleh kepolisian dan narkoba jenis sabu serta ekstasi tersebut ditemukan di dalam tas yang berada di dalam mobil milik Rian Hermawan.