Play Video

Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara pada Kasus Berita Bohong Ijasah Presiden Jokowi

SOLO, BEENEWS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan berita bohong berupa ijazah palsu Presiden Jokowi dan penistaan Agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/04/2023).

 

Gus Nur dua kali meminta mempercepat proses putusan saat persidangan. Dia menundukan kepala ketika mendengarkan putusan hakim.

 

Usai membacakan putusan sidang, Gus Nur memberikan jawabannya.

 

“Saya serahkan semuanya kepada Allah, insyaallah, keputusan Allah yang akan menang,” katanya di akhir persidangan.

 

Selain itu, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, menanggapi keberatan atas vonis yang dibacakan tersebut.

 

Andhika mengajukan banding keras atas putusan yang dibacakan hakim Moch Yuli Hadi tersebut.

Baca Juga :  Faktor Ekonomi Buat Pelaku Nekat Jalankan Aksinya di Jalan Nanas IV

 

“Kami yakin dan percaya diri bahwa kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut,” katanya.

 

Pengadilan masih mempertimbangkan atas pengajuan banding. Batas waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan menuntut agar Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama divonis 10 tahun penjara.

 

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/03/2023).

 

Gus Nur dijerat pasal yang sama dengan Bambang Tri. Dalam kasus ini, Bambang Tri dituding menyebarkan ujaran kebencian terkait podcast miliknya dengan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), yang diunggah di kanal YouTube bernama Gus Nur:

Baca Juga :  Seorang Pengamen Dikira Tertidur, Ternyata Dibunuh Rekan Sendiri

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!