Play Video

Kades Lolawang Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar

MOJOKERTO, BEENEWS.CO.ID – Kurang sepekan menjelang hari raya Idul Fitri, Kades Lolawang, Mojokerto yang bernama Sugiharto, dijemput paksa oleh Tim Kejari Kabupaten Mojokerto, terkait dugaan korupsi APBDes untuk periode tahun 2021 dan 2022.

 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio, bersama dengan tim yang dipimpin oleh Kasipidsus, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Sugiharto, pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/04/2023), di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngoro.

 

“Penjemputan paksa terhadap S (Sugiharto), Kepala Desa Lolawang karena telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri (diduga melakukan korupsi),” kata Lilik.

 

Lilik juga menggeledah tempat kerja dan rumah kerabatnya untuk mencari barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak korupsi yang dilakukan Kades Lolawang.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Bekuk 3 Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

 

Sebelum melakukan penjemputan paksa, Lilik mengaku sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk memeriksa Sugiharto sebagai saksi.

 

Namun karena tidak kunjung memenuhi panggilan dengan terpaksa akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa.

 

Diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Sugiharto menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.

 

Saat digelandang ke mobil bersama penyidik dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, Sugiharto melakukan pembelaan diri di depan awak media.

 

Ga onok korupsi aku iki, lo temenan, laopo. Politik iki. Terus terang tidak ada uang yang saya simpangkan. Iya, terus terang aja, ini harga diri bos, harga diri. Wong saya meja kursi aja tak punya, kok korupsi,” terang Sugiharto mengutip Detik.com, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit

 

Modus yang dilakukan Sugiharto diantaranya adalah belanja tidak sesuai dengan peraturan administrasi daerah dan melakukan kegiatan belanja desa tanpa bukti keuangan atau fiktif.


Akibatnya, Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Jeni)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!