Play Video

Korupsi untuk Kepentingan Politik Tinggi, Pengamat: RUU Perampasan Aset Logis Ditolak Parpol

Foto: Program Manager Tata Kelola Demokrasi Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset (PA) dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) tak kunjung disahkan meski sudah bertahun-tahun lalu diusulkan untuk dibahas.

 

Padahal kedua instrumen tersebut amat penting untuk merealisasikan agenda pemberantasan korupsi.

 

Program Manager Tata Kelola Demokrasi Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengatakan bahwa pada prinsipnya pencucian uang masih menjadi salah satu metode yang umum digunakan untuk kepentingan modal politik.

 

Alvin mengungkapkan bahwa dari sekitar 130 lebih kepala daerah yang berperkara di KPK sejak tahun 2004, mayoritas menggunakan dana publik untuk kepentingan kampanye dan pembiayaan pemilu melalui skema pencucian uang.

Baca Juga :  Masyarakat Selatan Kotim Dukung H.Sidi Ihsan Maju sebagai Bacabup

 

“Artinya tentu kehadiran sebuah instrumen yang akan menghambat arus uang tersebut akan secara logis ditolak,” ujarnya saat dihubungi Beenews.co.id, beberapa waktu lalu.

 

Kendati demikian, Alvin menilai, pada saat bersamaan pengesahaan RUU Perampasan Aset harus direalisasikan untuk menambal buruknya kepercayaan publik hari ini terhadap agenda pemberantasan korupsi.

 

Alvin menegaskan, RUU PA dan PTUK pada intinya akan memudahkan Aparat Penegak Hukum untuk melacak arus keuangan yang bermasalah serta kemudahan pembuktiannya, di mana salah satunya untuk kepentingan modal politik.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!