Wapres Ma’ruf Amin Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Wakil Presiden (Wapres), KH. Ma’ruf Amin, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak cepat dalam merespon Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Wapres Ma’ruf pun akan mendorong berbagai upaya, agar kedua RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan.
“Jadi pemerintah akan terus berupaya untuk berkonsultasi, supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak mau sebut satu-satu ya, tapi yang belum, bisa mendorong ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan,” ujar Wapres Ma’ruf, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (11/04/2023).
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), tersebut pun menjelaskan, adapun dorongan tersebut dimaksudkan agar pengesahan RUU bisa mengambil aset yang telah dikorupsi untuk kepentingan negara.
Tak hanya itu, dengan adanya RUU tersebut, Wapres Ma’ruf mengklaim, pengelolaan aset hasil rampasan tidak akan terbengkalai.
Terlebih saat ini, RUU tersebut telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023, sehingga sudah seharusnya menjadi prioritas.
“Pemerintah sudah ambil langkah menyusun RUU itu, ini mungkin hambatannya dimana pemerintah akan meminta dan mendorong agar pihak yang belum setuju bisa memahami, ini bukan kepentingan siapa-siapa,” tegas Wapres Ma’ruf.