Play Video

DPR Apresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Penundaan Pemilu

Ilustrasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan PN Jakpus perihal penundaan pemilu mendapat respon positif.

 

Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus salah satu yang mengapresiasi putusan tersebut.

 

“Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri,” kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu (12/04/2023).

 

Dengan putusan ini Guspardi merasa lega karena pembatalan putusan PN Jakpus dinilai yang diprediksi oleh Komisi II DPR RI saat Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Komisi X Nilai Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Kurang

 

“Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu,” ucapnya.

 

Sebelumnya, pada selasa (11/04/2023) lalu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh KPU atas putusan PN Jakpus perihal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!