Ilustrasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan PN Jakpus perihal penundaan pemilu mendapat respon positif.
Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus salah satu yang mengapresiasi putusan tersebut.
“Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri,” kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu (12/04/2023).
Dengan putusan ini Guspardi merasa lega karena pembatalan putusan PN Jakpus dinilai yang diprediksi oleh Komisi II DPR RI saat Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, pada selasa (11/04/2023) lalu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh KPU atas putusan PN Jakpus perihal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.