Play Video

Bertambah! Kasus Pencabulan di Ponpes Batang, Korban Mencapai Belasan

 

Tersangka membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang dan mengancam supaya tidak lapor ke orang lain.

 

Saat ini sebanyak 14 korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Batang dan menjalani visum repertum, yang mana 8 korban dinyatakan obgynnya telah robek dan 6 lainnya masih utuh.

 

Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Lauren)

Baca Juga :  Terkait Tahanan Kabur dan Berhasil Diamankan, Ini Komentar Kejari Kotim

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!