Tersangka membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang dan mengancam supaya tidak lapor ke orang lain.
Saat ini sebanyak 14 korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Batang dan menjalani visum repertum, yang mana 8 korban dinyatakan obgynnya telah robek dan 6 lainnya masih utuh.
Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Lauren)