MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional jenis sabu seberat 20 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengumumkan hal tersebut pada konferensi pers yang diadakan di Mapolres Asahan, Selasa (11/04/2023).
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial FJ (33), DL (41), MY (51) dan H alias T (41), yang semuanya merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Menurut Roman, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat informasi dari personel Satuan Narkoba Polres Asahan tentang masuknya narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia, tepatnya di Bagan Asahan.
Pada 30 Maret 2023, personel Sat Narkoba Polres Asahan menerima informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari perairan Malaysia menuju perairan Bagan Asahan.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kapal tersebut.
Roman menyebutkan, saat berada di Bagan Asahan, petugas tidak langsung melakukan penangkapan.
“Mereka melakukan pengintaian dan mengikuti FJ dan DL yang naik sepeda motor menuju arah Medan,” jelasnya.
Setelah sampai di Deli Tua, pelaku FJ ditangkap di rumah kontrakannya.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 1 kg per bungkus, total 20 kg dan 8 bungkus atau 40 ribu butir pil ekstasi.
Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan, dan menemukan bahwa narkoba tersebut dibawa dari Sei Apung Bagan Asahan bersama kawannya, yang bernama DL, yang sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap.
Saat FJ dan DL diperiksa, mereka mengatakan kegiatan mendapat perintah dari MY untuk menjemput barang haram tersebut dari Sei Apung Bagan Asahan.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap H alias T dan MY yang berperan sebagai penghubung untuk menjemput narkoba dari Sei Apung Bagan Asahan.
“T dan MY berperan sebagai penghubung antara pemilik narkoba di Malaysia dan tekong anggota yang mengambil narkoba dari perairan perbatasan, yang sedang melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Roman.
FJ dan DL menerima upah sebesar Rp100 juta sebagai imbalan atas peran mereka dalam jaringan internasional ini.
FJ mendapatkan Rp35 juta, sedangkan DL mendapatkan Rp65 juta.
Menurut Roman, jaringan ini memiliki rencana untuk menjual barang haram dari Malaysia ini di wilayah Medan dan luar Medan.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Ayudia)