Foto: menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di DPR
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentar terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Mahfud MD menyampaikan ucapan selamat kepada KPU serta apresiasi kepada PT DKI Jakarta yang telah membuat keputusan tentang kepastian pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/04/2023).
Mahfud menilai putusan banding PT DKI Jakarta sebagai bagian dari hukum yang tepat.
Menurutnya, persoalan penundaan Pemilu tidak dapat diputus oleh tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” tegasnya.
Meski masih ada potensi Partai Prima akan membawa perkara itu ke tahap kasasi, Mahfud mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan banding itu.
Ia juga mengingatkan KPU untuk dapat bekerja lebih tepat dan hati-hati di masa mendatang.