Foto: Machfud MD rapat dengan Komisi III DPR RI
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan akan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan janggal Rp349 triliun.
Mahfud MD turut menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengawal proses hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku anggota Komite TPPU atas transaksi tersebut.
“Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum,” ujar Mahfud MD saat raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/04/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud kembali menyampaikan tentang pembentukan Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
“Dimulai yang Rp 189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Beacukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam,” ungkap Mahfud.
Mahfud meyakini bahwa langkah tersebut akan mampu menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi janggal tersebut ke ranah hukum, khususnya terkait dugaan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU.