PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng dihebohkan oleh video viral yang beredar di media sosial (medsos), yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya dan lainnya, melalui aplikasi live streaming atau siaran langsung.
Satreskrim Polres Pulpis, Polda Kalteng pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18), di sebuah wisma yang ada di Kota Palangkaraya, Senin (10/04/2023) malam.
“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di salah satu sekolah SMK yang ada di Pulpis. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, melalui Kasatreskrim, AKP Sugiharso.
“RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, ia kemudian baru mau melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” jelas Sugiharso.
Adapun motif terduga pelaku warga Jalan Tingang Menteng Pulpis itu, adalah karena masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang.
Namun sampai saat ini, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” jelasnya.
(Anton)