Foto: ilustrasi UU ITE
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi I DPR RI telah setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan pembahasan RUU ITE bakal dilanjutkan pada masa persidangan ke V.
Sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dibahas mendatang.
“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” ucar Abdul, Senin (10/04/2023).
Dalam pembahasan dihadiri oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Pemerintah sendiri telah membentuk Panja untuk membahas UU ITE.
Menkominfo, Johnny G. Plate, mengatakan telah siap untuk membahas RUU ITE dan menerima masukkan yang disampaikan oleh masyarakat.
Nantinya Panja akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM serta melibatkan Tim Siber Polri.
“Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkas Johnny.
(Fakhry)