PURWOREJO, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria ditangkap polisi atas laporan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Tersangka berinisial SE (52), warga asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, berhasil ditangkap di kosnya yang berada di Desa Ketiau, Kecamatan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, usai sempat menjadi buron pada Rabu (5/04/2023).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, tersangka merupakan ayah tiri yang menikahi ibu korban selama 1,5 tahun.
Tersangka telah melakukan tindakan pemerkosaan sejak tahun 2021 lalu tanpa diketahui oleh istrinya.
“SE melakukan persetubuhan terhadap korban, yang mana SE merupakan ayah tirinya. SE telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali,” jelas AKP Yuli.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka kerap melakukan aksi bejatnya saat sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Korban diancam akan diusir dari rumah dan tidak dibiayai sekolahnya apabila mengadu dan tidak melayani keinginan SE.
Aksi bejat tersangka baru diketahui oleh ibu korban beberapa hari lalu, dan langsung melaporkan SE ke Polres Purworejo.
Namun tersangka SE sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, hingga pada Rabu kemarin berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Purworejo untuk mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
Menurut pengakuan tersangka SE, ia melakukan tindakannya itu karena terbujuk hawa nafsu.
“Ya, karena nafsu saja,” ungkap SE.
Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memasukkan tersangka ke sel tahanan Mapolres Purworejo.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Lauren)