Play Video

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 50 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial AM (36),  berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

 

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail, membenarkan hal tersebut.

 

“Benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial AM (36),” ungkapnya, Selasa (4/04/2023).

 

“Berawal dari laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,4 gram,” jelasnya.

 

Diterangkannya, 1 paket sabu tersebut ditemukan petugas ketika melaksanakan penggeledahan badan, yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 46 (depan warung Daran), Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pelatih Taekwondo Cabuli 3 Muridnya yang Masih Dibawah Umur

 

“Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, kami menemukan 1 paket sabu didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar, dan dibalut  dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku,” jelasnya.


“Atas dasar tersebut, pelaku  kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman, maksimal 20 tahun kurungan,” tandasnya.

(Anton)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!