PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial AM (36), berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail, membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial AM (36),” ungkapnya, Selasa (4/04/2023).
“Berawal dari laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,4 gram,” jelasnya.
Diterangkannya, 1 paket sabu tersebut ditemukan petugas ketika melaksanakan penggeledahan badan, yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 46 (depan warung Daran), Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
“Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, kami menemukan 1 paket sabu didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar, dan dibalut dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku,” jelasnya.
“Atas dasar tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman, maksimal 20 tahun kurungan,” tandasnya.
(Anton)