SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Menjelang hari raya Idul Fitri, setiap daerah selalu mengalami permasalahan mengenai perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, tidak terkecuali Jawa Timur.
Sama seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka bekerja.
Posko ini telah dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, sejak tanggal (3/04/2023).
Bagi pekerja di Jawa Timur yang ingin mengadukan perihal THR, bisa datang ke posko yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36.
Selain membuka layanan secara offline, pengaduan juga membuka layanan online lewat pengaduan di hotline dan nomor whatsapp 0882000667287.
“Kami siapkan tiga kanal aduan THR, dua tempat posko dan satu kontak hotline,” kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, di Surabaya, Selasa (4/04/2023).
Pemkot menjelaskan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih menerima aduan seputar THR yang masih macet disejumlah perusahaan.
Oleh karena itu, Zaini menghimbau kepada perusahaan untuk memberikan THR tepat waktu.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pencairan THR untuk pegawai swasta telah diatur pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(Jeni)