BEENEWS.CO.ID – Sudah 14 tahun berlalu, tepatnya di tahun 2009 Pemerintahan Arab Saudi menjatuhi hukuman mati para terpidana.
Hukuman pertama dijatuhkan terhadap pelaku pada pekan pertama bulan Ramadan (28/03).
Hal ini dipermasalahkan oleh Aktivis Hak Asasi Manusia, karena menurut mereka ini tidak manusiawi terlebih dilakukan disaat bulan suci Ramadan.
Laporan Guardian yang dikutip oleh CNN, membenarkan atas hukuman mati tersebut.
“Arab Saudi mengeksekusi seorang warga selama Ramadan,” ujar Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR), yang berbasis di Berlin (4/04).
Kasus yang menjerat terpidana mati tersebut adalah pembunuhan dengan cara menikam dan membakar korbannya.
Sepanjang tahun 2023, Arab Saudi diketahui telah mengeksekusi sebanyak 147 narapidana.
Tidak seperti tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 69 orang.
Hukuman mati yang sering diterapkan adalah hukuman dengan cara dipancung.
Meski sebelumnya Putra Mahkota sekaligus penguasa de facto Saudi, Mohammed bin Salman, hanya memberlakukan hukuman mati kepada seseorang yang melakukan pembunuhan, namun nyatanya di tahun 2022 Arab Saudi mulai mengeksekusi terpidana dengan kasus narkotika.
(Jeni)