Komentar Netizen Tantang KPK untuk Juga Menangkap Mantan Bupati Kotim, SHD
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil mengungkap kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, pada Selasa (28/03/2023)
Pasangan suami istri tersebut pun terpaksa ditahan oleh KPK, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan pemotongan anggaran, penerimaan suap dan juga gratifikasi.
Penangkapan tersebut pun mendapat apresiasi positif dari masyarakat.
Namun, juga banyak yang meminta kepada lembaga anti rasuah tersebut, untuk terus bekerja secara adil dan merata, dalam memberantas koruptor di Indonesia.
Lantaran, di daerah lainnya, di Kalteng, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), juga masih ada PR yang harus segera diselesaikan oleh KPK, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kotim, Supian Hadi (SHD).
Bahkan, salah satu netizen bernama @viajuran, menantang KPK dalam akun instagram @official.kpk untuk melakukannya.
“KPK berani tanggap Supian Hadi? Tersangka kasus korupsi dalam kasus IUP merugikan negara 4 Triliun lo? Kok masih aman aman aja beliau? Tangkap Supian Hadi mantan bupati Kotawaringin timur merugikan negara 4 triliun lo itu!”
Komen tersebut pun mendapatkan balasan dari netizen lainnya.
“Sudah tersangka sejak 2019 aneh sampai hari ini belum sampai peradilan…,” ujar akun bernama @bobygunawan.
Senada dengan @viajuran, akun dengan nama @syah_ram juga turut meminta KPK untuk melakukan tindak lanjut terhadap kasus SHD.
“Kasus bupati Kotim yang sebelumnya gmn pak, menggantung. Kalo slh segera tahan, kalo tidak salah segera pulihkan namanya.”
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka kepada SHD karena telah merugikan negara hingga Rp 5,8 Triliun.
Status tersangka bahkan sudah disandang SHD, sejak ditetapkan oleh KPK pada 1 Februari 2019 silam, atau sudah hampir 4 tahun yang lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan terkait kasus tersebut.
Bahkan, SHD juga telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK dalam statusnya sebagai tersangka, yakni pada 19 Desember 2019 dan juga 24 Agustus 2020.
Namun setelahnya, tak lagi terdengar informasi terkait proses hukum selanjutnya, hingga saat ini.
(Abdul)