JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kabar gembira bagi calon pengantin, kini mengurus pernikahan menjadi semakin mudah karena di tahun 2023 layanan KUA sudah beralih secara digital.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agamam (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan, menyampaikan bahwa kini layanan KUA bisa diakses secara digital.
Hal ini berkaitan dengan target Kementerian Agama (Kemenag), yang meminta seluruh layanan KUA termasuk pembuatan buku nikah beralih ke digital agar lebih praktis dan efisien.
“Target yang ingin kita capai, melalui SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat,” kata Jajang dikutip dari laman resmi Kemenag, (3/04/2023).
Jajang mengatakan, bahwa perpindahan layanan ini guna meminimalisir masalah yang selama ini dihadapi para calon pengantin yang mengurus persiapan pernikahan.
Melalui layanan digital, pihaknya berharap agar dapat memenuhi daerah yang tidak terjangkau, kebutuhan pengolahan data dan pemenuhan kuantitas serta kualitas SDM KUA.
Lantas, bagaimana cara untuk daftar nikah dan mendapatkan kartu nikah? Berikut caranya:
Cara daftar akun Simkah
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.
Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah
1. mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.
2. Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.
3. Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
4. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.
(Jeni)