Fatwa Terbaru MUI, Makruh Solat Gunakan Masker
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Akhir 2022, pemerintah mengatakan bahwa Indonesia kemungkinan akan keluar dari pandemi Covid-19 dan menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dan pada Februari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemakaian masker di luar ruangan sudah tidak diwajibkan.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut memberikan fatwa terbarunya.
Dimana ‘makruh’ hukumnya, bagi seseorang yang solat dengan menggunakan masker, dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah).
“Kalau sedang solat, membuka masker. Karena pemakaian masker saat solat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, pada Jumat (31/03/2023).
Namun, lanjut Asrorun, terdapat pengecualian dalam fatwa makruh tersebut. Dimana pemakaian masker saat solat tetap diperbolehkan, bagi seseorang dengan kondisi tertentu, termasuk masalah kesehatan.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.
Dimana SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 tersebut, diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 silam.
Dalam SK tersebut menyebutkan, bahwa menggunakan masker saat solat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh. Namun, saat ini pemerintah belum mencabut status PPKM tersebut.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” tegas Asrorun.
Selain penggunaan masker, Asrorun, juga menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jemaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadhan. Seperti menggelar karpet dan tidak lagi merenggangkan saf solat.
(Abdul)