Play Video

2 WNA Taiwan Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Tagihan Telepon

SLEMAN, BEENEWS.CO.ID – Direskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap jaringan penipuan internasional.

 

Kelompok ini mengelabui korbannya dengan memberikan kabar bahwa tagihan telepon korban sudah lewat waktu.

 

Polisi menangkap enam orang dalam penipuan ini. Dua di antaranya adalah Warga Negara Asing  (WNA) Taiwan.

 

Anggota kelompok ini memiliki peran sendiri-sendiri dalam melakukan aksinya.

 

Keenam tersangka tersebut adalah AW, pria asal Surabaya yang berperan sebagai pemilik nomor rekening yang digunakan dalam melakukan penipuan.

 

NL, pria Surabaya bekerja sebagai kurator dan pembeli rekening untuk menampung hasil penipuan.

 

DT alias A, pria Kalimantan Barat yang bertindak sebagai pengirim uang dan mencari rekening untuk orang Indonesia.

 

VN dari Palembang yang bertugas sebagai pengiriman uang.

 

Kemudian dua warga negara asing Taiwan yang ditangkap adalah ZQB, seorang pria yang berbasis di Surabaya, bertugas memberikan perintah pengiriman uang kepada VN melalui grup Telegram dan YSX yang berbasis di Surabaya, yang berperan untuk memantau dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh DT dan VN.

 

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan kejadian tersebut dialami oleh dosen, di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

 

Pada 22 Februari 2023, sekitar pukul 07.53 WIB, korban mendapat telepon dari orang tak dikenal di rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Kayu Ilegal Logging Dari Kalteng di Lamongan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

 

Setelah telepon diangkat, pesan suara mesin meminta korban untuk menekan tombol 1.

 

Korban kemudian disapa oleh seorang wanita yang menyamar bertugas sebagai Custemer Service (CS).

 

“CS mengatakan tagihan telepon rumah korban sebesar Rp2.356.000,” ujarnya, Rabu (29/03/2023).

 

Tagihan ditujukan kepada korban, namun nomor telepon yang disebutkan bukan nomor telepon rumah korban.

 

CS mengatakan nomor yang dimaksud terdaftar atas nama korban namun alamatnya di Denpasar, Bali.

 

“CS kemudian pura-pura membantu korban dengan menghubungkan korban dengan penyidik Polda Bali,” ujarnya.

 

Percakapan kemudian langsung beralih dari CS ke suara laki-laki yang mengaku dari Polda Bali sebagai Iptu B.

 

Korban kemudian diminta untuk membuat laporan polisi atas kejadian yang menggunakan identitas korban untuk nomor telepon rumah yang tertunda di Denpasar-Bali.

 

Usai pengaduan, diduga ada oknum dari Polda Bali yang menginformasikan kepada korban bahwa rekening yang digunakan untuk membayar tagihan telepon palsu itu digunakan untuk pencucian uang atas nama Agustina.

 

Polisi gadungan itu kemudian meminta nomor WhatsApp korban.

 

Setelah memberikan nomor WA, tak lama kemudian Iptu B kembali menelepon korban melalui video call WhatsApp dan mengatakan pembicaraan mereka adalah penyelidikan.

 

“Korban ditanyai terkait hubungannya dengan rekening yang diduga terkait pencucian uang,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan

 

Saat korban merasa tidak nyaman dan mengatakan ingin mengadukan masalah tersebut dengan keluarganya, Iptu B menghadangnya dengan alasan sedang diperiksa.

 

Pertama, inspektur B bahkan mengancam korban bahwa jika dia memberi tahu orang lain berarti korban akan mengganggu penyelidikan dan dapat ditangkap.

 

Interogasi diakhiri dengan korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Karena korban terlibat dalam kasus pencucian uang, akunnya harus diverifikasi, kata si polisi.

 

“Dua dari tiga rekening korban harus diverifikasi dengan cara mentransfer saldo rekening korban ke rekening giro yang merupakan rekening tersangka. Korban juga mentransfer Rp710 juta ke rekening tersebut,” ujarnya.

 

Pelaku dijerat dengan UU No.19/2016 pasal 45A atas perubahan terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun.

 

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Asep Suherman mengatakan, karena kasus ini terhubung dengan jaringan internasional, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

 

“Kedua tersangka asing itu dikirim dari Taiwan ke Indonesia, Surabaya dengan visa turis,” katanya.

 

Polisi juga menyelidiki di mana uang yang diserahkan oleh korban hilang.


“Yang jelas uang masuk ke empat rekening, sekarang kita lihat perkembangan selanjutnya. karena bisa berkembang pemain lain,” tukasnya.

(Lauren)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!