Play Video

Terpidana Korupsi Chee Yu Ditangkap Setelah 4 Tahun Absen dari Persidangan

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berhasil menangkap Chee Yu, seorang terpidana yang telah absen dari persidangan selama empat tahun.

 

Tanpa melakukan perlawanan, Chee Yu berhasil ditangkap di depan gerbang rumahnya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli.

 

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang, Boy Amali, Chee Yu sudah masuk daftar pencarian orang selama empat tahun karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

 

“Bahkan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan pemanggilan terbuka pada 16 Februari 2023 agar Chee Yu datang ke Kejari Deli Serdang, namun tidak direspon oleh Chee Yu,” kata Boy, Jum’at (31/03/2023).

Baca Juga :  Polres Kotim Gagalkan Peredaran 1,04 Kg Sabu

 

Chee Yu ditangkap karena terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi.

 

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus telah memutuskan Chee Yu untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider selama 4 bulan.

 

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Chee Yu adalah menyuruh dan turut serta melakukan pengadaan kredit yang tidak sesuai mekanisme di perbankan bersama dengan HM Harahap, selaku pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa, dan Awaluddin Siregar, selaku Pemimpin Seksi Pemasaran.

 

Tindakan ini mengakibatkan para debitur tidak mampu membayar cicilan dan kredit menjadi macet.

 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Baca Juga :  Ternyata Rencana Peredaran Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sudah sejak 2010

 

Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda Chee Yu akan disita dan dilelang oleh JPU.

 

Bila harta benda tersebut tidak cukup untuk membayar UP, Chee Yu akan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

 

Saat ini, Chee Yu telah diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Eduward Sibagariang, untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani hukuman penjara.


Terpidana Chee Yu telah dieksekusi ke Rutan Lubukpakam dan proses eksekusi berjalan dengan lancar dan aman setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!