Play Video

Polisi Sita 20 Kg Sabu dan Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan Lintas Medan-Aceh.

 

Sebanyak 20 kilogram sabu disita sebagai barang bukti, dan dua tersangka berhasil ditangkap berinisial MYA (38) dan MZ (30).

 

“Kasat Narkoba Polres Langkat menerima informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim personel Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat,” kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (30/03/2023).

 

Kronologis penangkapan berawal pada Selasa (21/03/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan berhasil menemukan mobil Avanza BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan.

 

Baca Juga :  Enam Pemuda Laporkan Penemuan Mayat, Ternyata Mereka Pelakunya

Saat itu petugas melihat sebuah sepeda motor Honda Vario BL 5939 FM yang dikendarai oleh pelaku MYA yang menghampiri mobil tersebut.

 

Petugas melihat dari dalam mobil, satu goni plastik yang berisi narkotika jenis sabu dikeluarkan dan diserahkan oleh MYA yang mengendarai sepeda motor.

 

Setelah itulah petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MYA serta barang bukti 1 goni plastik yang berisi sabu.

 

“Namun sayang pengemudi mobil Avanza lolos, dia langsung melaju dengan kencang menuju ke arah Kota Medan,” jelas Faisal.

 

Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil Avanza tersebut di jembatan Tanjungpura.

 

Di dalam mobil, pelaku lainnya yaitu MZ berhasil ditangkap dan tas ransel hitam yang berisi satu bungkus teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu juga ditemukan.

Baca Juga :  12 Personil Satresnarkoba Dapat Penghargaan dari Kapolresta Palangka Raya

 

Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah 20 bungkus teh merek Refined Chinese Tea seberat 20 Kg, dan barang bukti lainnya.

 

Selain itu, seorang bandar narkotika jenis ganja juga berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat.

 

Tersangka yang diamankan adalah SS (26), dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 10 Kg, pada Kamis (23/03/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur.

 

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat.


“Petugas akan terus berusaha untuk memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut,” tandas Faisal.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!