MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Tiga anggota kurir jaringan narkoba internasional dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan jual beli narkotika dan terbukti membawa 30 kg sabu serta 8 ribu butir ekstasi melalui perairan Selat Malaka di perbatasan Malaysia-Indonesia.
Ketiga terdakwa, yaitu Agus Salim, Toto, dan Mulyadi melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Amar putusan majelis hakim tersebut menyatakan ketiganya divonis hukuman mati, pada hari Rabu (29/03/2023).
Tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa sama dengan putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pada 1 Maret 2023, ketiga terdakwa dituntut mati oleh jaksa dalam sidang sebelumnya yang dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding jika mereka tidak setuju dengan putusan tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa diberitahu tentang pekerjaan untuk menjemput sabu seberat 30 kg dan 8 ribu butir ekstasi di perairan Selat Malaka.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram barang haram yang berhasil diambil dan diantarkan ke Tanjungbalai.
Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, ketiganya kembali ke Tanjungbalai untuk mengedarkan barang sesuai dengan perintah.
Namun, ketiganya berhasil ditangkap oleh petugas saat masih berada di perairan Asahan sebelum mencapai tempat tujuan.
Setelah dilakukan penggeledahan, narkotika jenis sabu dan ekstasi ditemukan disimpan dalam goni di dalam lambung kapal yang mereka gunakan.
(Ayudia)