Bahkan, Irjen Teddy juga tak kooperatif dalam persidangan, lantaran selalu berbelit dalam memberikan keterangan.
Oleh sebab itu, jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Irjen Teddy, yang dalam kasus ini, didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi narkoba. Dimana perbuatan tersebut, dilakukannya bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” terang jaksa, dalam pembacaan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (02/02).
Diketahui, tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Dimana AKBP Doddy dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.
(Abdul)










